Pengertian Etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah:
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Pengertian Etika (2)
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat / kebiasaan yang baik. Perkembangan etika studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Profesional adalah orang yang menjalankan profesinya secara benar menurut nilai-nilai normal. Untuk menjadi seorang yang profesional, diperlukan: komitmen, tanggungjawab, kejujuran, sistematik berpikir, penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat profesional.
Untuk menjadi seseorang yang profesional, seseorang yang melakukan pekerjaan dituntut untuk beberapa sikap sebagai berikut :
1. Komitmen Tinggi Seorang profesional harus mempunyai komitmen yang kuat pada pekerjaan yang sedang dilakukannya.
2. Tanggung Jawab Seorang profesional harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan dilakukannya sendiri.
3. Berpikir Sistematis Seorang yang profesional harus mampu berpikir sitematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.
4. Penguasaan Materi Seorang profesional harus menguasai secara mendalam bahan / materi pekerjaan yang sedang dilakukannya.
5. Menjadi bagian masyarakat professional Seyogyanya seorang profesional harus menjadi bagian dari masyarakat dalam lingkungan profesinya.
Kamis, 29 April 2010
Rabu, 28 April 2010
Perbedaan Etika Dengan Etiket
1.Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu. Di Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket. Etika tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2.Etiket hanya berlaku untuk pergaulan. Bila tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket dila dilakukan bersama-sama orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak melanggar etiket. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.
3.Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti “jangan berbohong”, “jangan mencuri” merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.
4.Etiket hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam. Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia munafik maka dia tidak bersikap etis. Orang yang bersikap etis adalah orang yang sungguh-sungguh baik
2.Etiket hanya berlaku untuk pergaulan. Bila tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket dila dilakukan bersama-sama orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak melanggar etiket. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.
3.Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti “jangan berbohong”, “jangan mencuri” merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.
4.Etiket hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam. Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia munafik maka dia tidak bersikap etis. Orang yang bersikap etis adalah orang yang sungguh-sungguh baik
Ciri Sebuah Profesi
Adapun ciri itu ialah:
1.Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi. Pelatihan ini dimulai sesudah seseorang memperoleh gelar sarjana. Sebagai contoh mereka yang telah lulus sarjana baru mengikuti pendidikan profesi seperti dokter, dokter gigi, psikologi, apoteker, farmasi, arsitektut untuk Indonesia. Di berbagai negara, pengacara diwajibkan menempuh ujian profesi sebelum memasuki profesi.
2.Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan. Pelatihan tukang batu, tukang cukur, pengrajin meliputi ketrampilan fisik. Pelatihan akuntan, engineer, dokter meliputi komponen intelektual dan ketrampilan. Walaupun pada pelatihan dokter atau dokter gigi mencakup ketrampilan fisik tetap saja komponen intelektual yang dominan. Komponen intelektual merupakan karakteristik profesional yang bertugas utama memberikan nasehat dan bantuan menyangkut bidang keahliannya yang rata-rata tidak diketahui atau dipahami orang awam. Jadi memberikan konsultasi bukannya memberikan barang merupakan ciri profesi.
3.Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. Dengan kata lain profesi berorientasi memberikan jasa untuk kepentingan umum daripada kepentingan sendiri. Dokter, pengacara, guru, pustakawan, engineer, arsitek memberikan jasa yang penting agar masyarakat dapat berfungsi; hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh seorang pakar permainan caturmisalnya. Bertambahnya jumlah profesi dan profesional pada abad 20 terjadi karena ciri tersebut. Untuk dapat berfungsi maka masyarakat modern yang secara teknologis kompleks memerlukan aplikasi yang lebih besar akan pengetahuan khusus daripada masyarakat sederhana yang hidup pada abad-abad lampau. Produksi dan distribusi enersi memerlukan aktivitas oleh banyak engineers. Berjalannya pasar uang dan modal memerlukan tenaga akuntan, analis sekuritas, pengacara, konsultan bisnis dan keuangan. Singkatnya profesi memberikan jasa penting yang memerlukan pelatihan intelektual yang ekstensif.
dari berbagai sumber
1.Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi. Pelatihan ini dimulai sesudah seseorang memperoleh gelar sarjana. Sebagai contoh mereka yang telah lulus sarjana baru mengikuti pendidikan profesi seperti dokter, dokter gigi, psikologi, apoteker, farmasi, arsitektut untuk Indonesia. Di berbagai negara, pengacara diwajibkan menempuh ujian profesi sebelum memasuki profesi.
2.Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan. Pelatihan tukang batu, tukang cukur, pengrajin meliputi ketrampilan fisik. Pelatihan akuntan, engineer, dokter meliputi komponen intelektual dan ketrampilan. Walaupun pada pelatihan dokter atau dokter gigi mencakup ketrampilan fisik tetap saja komponen intelektual yang dominan. Komponen intelektual merupakan karakteristik profesional yang bertugas utama memberikan nasehat dan bantuan menyangkut bidang keahliannya yang rata-rata tidak diketahui atau dipahami orang awam. Jadi memberikan konsultasi bukannya memberikan barang merupakan ciri profesi.
3.Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. Dengan kata lain profesi berorientasi memberikan jasa untuk kepentingan umum daripada kepentingan sendiri. Dokter, pengacara, guru, pustakawan, engineer, arsitek memberikan jasa yang penting agar masyarakat dapat berfungsi; hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh seorang pakar permainan caturmisalnya. Bertambahnya jumlah profesi dan profesional pada abad 20 terjadi karena ciri tersebut. Untuk dapat berfungsi maka masyarakat modern yang secara teknologis kompleks memerlukan aplikasi yang lebih besar akan pengetahuan khusus daripada masyarakat sederhana yang hidup pada abad-abad lampau. Produksi dan distribusi enersi memerlukan aktivitas oleh banyak engineers. Berjalannya pasar uang dan modal memerlukan tenaga akuntan, analis sekuritas, pengacara, konsultan bisnis dan keuangan. Singkatnya profesi memberikan jasa penting yang memerlukan pelatihan intelektual yang ekstensif.
dari berbagai sumber
Pengertian Etika dan Profesional
Pengertian Etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah:
•Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
•Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak.
•Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Pengertian Etika (2)
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat / kebiasaan yang baik. Perkembangan etika studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Profesional adalah orang yang menjalankan profesinya secara benar menurut nilai-nilai normal. Untuk menjadi seorang yang profesional, diperlukan: komitmen, tanggungjawab, kejujuran, sistematik berpikir, penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat profesional.
Untuk menjadi seseorang yang profesional, seseorang yang melakukan pekerjaan dituntut untuk beberapa sikap sebagai berikut :
1.Komitmen Tinggi Seorang profesional harus mempunyai komitmen yang kuat pada pekerjaan yang sedang dilakukannya.
2.Tanggung Jawab Seorang profesional harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan dilakukannya sendiri.
3.Berpikir Sistematis Seorang yang profesional harus mampu berpikir sitematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.
4.Penguasaan Materi Seorang profesional harus menguasai secara mendalam bahan / materi pekerjaan yang sedang dilakukannya.
5.Menjadi bagian masyarakat professional Seyogyanya seorang profesional harus menjadi bagian dari masyarakat dalam lingkungan profesinya.
Diperoleh dari http://kotakpostafu.wordpress.com/2010/02/19/etika-dan-profesionalisme-tsi/
•Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
•Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak.
•Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Pengertian Etika (2)
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat / kebiasaan yang baik. Perkembangan etika studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Profesional adalah orang yang menjalankan profesinya secara benar menurut nilai-nilai normal. Untuk menjadi seorang yang profesional, diperlukan: komitmen, tanggungjawab, kejujuran, sistematik berpikir, penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat profesional.
Untuk menjadi seseorang yang profesional, seseorang yang melakukan pekerjaan dituntut untuk beberapa sikap sebagai berikut :
1.Komitmen Tinggi Seorang profesional harus mempunyai komitmen yang kuat pada pekerjaan yang sedang dilakukannya.
2.Tanggung Jawab Seorang profesional harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan dilakukannya sendiri.
3.Berpikir Sistematis Seorang yang profesional harus mampu berpikir sitematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.
4.Penguasaan Materi Seorang profesional harus menguasai secara mendalam bahan / materi pekerjaan yang sedang dilakukannya.
5.Menjadi bagian masyarakat professional Seyogyanya seorang profesional harus menjadi bagian dari masyarakat dalam lingkungan profesinya.
Diperoleh dari http://kotakpostafu.wordpress.com/2010/02/19/etika-dan-profesionalisme-tsi/
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sanksi Pelanggaran Kode Etik yaitu :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesimengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek seharihari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.
Diperoleh dari http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com/2008/03/sanksi-pelanggaran-kode-etik.html
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesimengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek seharihari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.
Diperoleh dari http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com/2008/03/sanksi-pelanggaran-kode-etik.html
Kode Etik Guru Profesional
Dalam proses pendidikan, banyak unsur-unsur yang terlibat agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik. Salah satunya adalah guru sebagai tenaga pendidik. Guru sebagai suatu profesi kependidikan mempunyai tugas utama melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Dalam hal itu, guru sebagai jantung pendidikan dituntut semakin profesional seiring perkembangan ilmu dan teknologi. Etika profesional guru dituntut dalam hal ini. Etika yang harus dimiliki oleh seorang pendidik sesuai kode etik profesi keguruan. Berikut adalah kode etik profesi keguruan (dikutip Soetjipto dan kosasi, 1994:34-35).
Diperoleh dari http://www.tugaskuliah.info/2009/06/etika-profesional-dalam-pendidikan.html
Diperoleh dari http://www.tugaskuliah.info/2009/06/etika-profesional-dalam-pendidikan.html
Keamanan Dan Etika Dalam Teknologi Informasi
Keamanan komputer memiliki beberapa ancaman:
1.Serangan melalui Internet dan Jaringan
•Malware (Malicious Ware)
-Virus : program yang bertujuan untuk mengubah cara bekerja komputer tanpa seizin pengguna.
-Worm : program yang menggandakan dirinya secara berulang-ulang di komputer sehingga menghabiskan sumber daya.
-Trojan : program/sesuatu yang menyerupai program yang bersembunyi di dalam komputer kita
Malware ini akan mengirimkan payload (kejadian destruktif yang dikirimkan oleh program). Malware ini dapat diatasi menggunakan program Antivirus
•Serangan denial of Service (DOS Attack)
-Serangan yg bertujuan untuk menganggu akses komputer pada
-Layanan Web atau email.
-Pelaku akan mengirimkan data yang tak bermanfaat secara
-Berulang-ulang.
-Akibatnya jaringan akan memblok pengunjung lainnya
•Back Door
Program yg memungkinkan pengguna tak terotosasi untuk masuk ke computer tertentu
•Spoofing
Teknik untuk memalsukan IP komputer sehingga dipercaya oleh jaringan
2.Penggunaan tak terotorisasi
Penggunaan tak terotorisasi: penggunaan komputer/data-data di dalamnya untuk aktivitas ilegal atau tanpa persetujuan pengguna.
3.Pencurian Pencurian Hardware dan Software
•Pencurian hardware: diambilnya hardware dari lokasi tertentu dapat diatasi dengan memberikan kunci, gembok dsb.
•Pencurian software: seseorang mencuri media piranti lunak dan dengan sengaja menghapus program atau secara ilegal menyalin program
4.Pencurian Informasi
Terjadi ketika seseorang mencuri informasi pribadi atau yang sifatnya rahasia. Untuk melindungi pencurian informasi ini menggunakan metode enkripsi.
Diperoleh dari http://rinoan.staff.uns.ac.id/files/2008/12/keamanan-dan-etika-dalam-teknologi-informasi.pdf
1.Serangan melalui Internet dan Jaringan
•Malware (Malicious Ware)
-Virus : program yang bertujuan untuk mengubah cara bekerja komputer tanpa seizin pengguna.
-Worm : program yang menggandakan dirinya secara berulang-ulang di komputer sehingga menghabiskan sumber daya.
-Trojan : program/sesuatu yang menyerupai program yang bersembunyi di dalam komputer kita
Malware ini akan mengirimkan payload (kejadian destruktif yang dikirimkan oleh program). Malware ini dapat diatasi menggunakan program Antivirus
•Serangan denial of Service (DOS Attack)
-Serangan yg bertujuan untuk menganggu akses komputer pada
-Layanan Web atau email.
-Pelaku akan mengirimkan data yang tak bermanfaat secara
-Berulang-ulang.
-Akibatnya jaringan akan memblok pengunjung lainnya
•Back Door
Program yg memungkinkan pengguna tak terotosasi untuk masuk ke computer tertentu
•Spoofing
Teknik untuk memalsukan IP komputer sehingga dipercaya oleh jaringan
2.Penggunaan tak terotorisasi
Penggunaan tak terotorisasi: penggunaan komputer/data-data di dalamnya untuk aktivitas ilegal atau tanpa persetujuan pengguna.
3.Pencurian Pencurian Hardware dan Software
•Pencurian hardware: diambilnya hardware dari lokasi tertentu dapat diatasi dengan memberikan kunci, gembok dsb.
•Pencurian software: seseorang mencuri media piranti lunak dan dengan sengaja menghapus program atau secara ilegal menyalin program
4.Pencurian Informasi
Terjadi ketika seseorang mencuri informasi pribadi atau yang sifatnya rahasia. Untuk melindungi pencurian informasi ini menggunakan metode enkripsi.
Diperoleh dari http://rinoan.staff.uns.ac.id/files/2008/12/keamanan-dan-etika-dalam-teknologi-informasi.pdf
Langganan:
Postingan (Atom)
