Selasa, 16 Maret 2010
UU IT
sebenarnya UU IT tuh saya rasa harus dikaji ulang terlebih dahulu agar tidak menimbulkan polemik kedepannya,tapi disisi lain saya mendukung Dengan adanya undang-undang ITE ini bisa mengurangi ancaman kejahatan. Orang yang dengan sengaja dan tanpa ijin melakukan segala tindakan kejahatan di internet (terutama masalah transaksi elektronik di internet) akan dikenakan hukuman dan dikenakan denda.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar